KPU Komit Nomor Urut PDF Cetak E-mail
Oleh Deydi Mokoginta   
Rabu, 15 Oktober 2008 05:01

Putuarta: Suara Terbanyak Tetap Mendapatkan Ruang

Manado—Berbagai partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang, mewacanakan penerapan suara terbanyak bagi para calon anggota legis-latif (Caleg) yang nantinya akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya tetap akan mengacu pada undang-undang nomor 10/2008 tentang Pemilu.

Dimana, komitmen untuk menerapkan nomor urut dalam penentuan Caleg ke lembaga legislatif akan tetap diberlaku-kan KPU. Hal itu jugalah yang menjadi pertimbangan tegas divisi hukum dan pengawasan KPU pusat.
“Soal suara terbanyak, untuk penetapan calon terpilih dari hasil pemungutan suara pada 9 April 2009 mendatang, maka KPU tidak akan bergeser dari undang-un-dang yang sementara diterapkan sekarang, bahwa sistemnya tetap 30 persen, dan nomor urut,” tegas divisi hukum dan pengawasan KPU pusat, I Gede Putuarta SH, menjawab wartawan.
Pada saat penetapan hasil oleh KPU nantinya, maka suara terbanyak akan hati-hati untuk diberlakukan atau tidak. Hanya saja kata dia, peluang untuk pe-nerapan suara terbanyak terse-but, menjadi kewenangan internal parpol, dan mengusulkan-nya ke KPU untuk diproses. “Ketika nantinya saat peneta-pan ternyata ada calon yang tidak memenuhi syarat, ketika sudah ditetapkan oleh KPU misalnya, atau ada calon yang mengundurkan diri dan lain-lain, maka partai lah yang menyurati kami (KPU,red), dan partai lain yang punya kewenangan meng-usulkan calon pengganti de-ngan dilengkapi bukti-bukti otentik,” ujar Putuarta, seraya mengatakan kalau pihak KPU tetap memverifikasi ulang calon dan berkas yang diusulkan ter-sebut.
Ketika berkas dan usulan par-pol itu diterima, maka pada saat itulah sebelum SK dan sebelum dilantik, maka pengganti akan ditetapkan oleh pleno KPU. “Siapa yang menggantikan, me-nurut undang-undang, diserah-kan penuh kepada partai poli-tik, tentunya dari dapil yang bersangkutan. Artinya, penera-pan suara terbanyak tetap men-dapat ruang, meskipun KPU tetap berpegang pada nomor urut,” terang Putuarta.
Dengan demikian, sebagaima-na penjelasan Putuarta, meski-pun KPU tetap komitmen de-ngan nomor urut, tetapi pe-luang untuk diterapkannya sua-ra terbanyak tetap berpeluang. Dan hal itu tinggal pengaturan di internal parpol masing-masing. Diketahui, beberapa parpol yang akan menerapkan suara terbanyak dalam pene-tapan Caleg nantinya, antara lain Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, termasuk PDIP mes-kipun masih ada beberapa per-timbangan.

TANGGAPAN
PARPOL

Sementara itu, Partai Demo-krat yang sejak awal mende-ngungkan dan mewacanakan suara terbanyak ini, menurut wakil ketua DPD PD Sulut, John Dumais, hingga kini tetap ko-mitmen dengan apa yang sudah diperjuangkan sejak awal. “Yang pasti PD tetap menghor-mati undang-undang, tentang nomr urut. Tetapi PD juga se-pakat tetap mengacu suara ter-banyak dalam penetpan Caleg, dan sekarang PD tetap konsis-ten dengan suara terbanyak itu, karena memang sudah ada aturan dari DPP. Atas demokrasi rakyat, maka kita tetap kembali ke suara terbanyak itu,” ujar Dumais menjawab Kita pe Koran, tadi malam.
Bagi PAN sendiri, penerapan suara terbanyak memang sudah menjadi komitmen mereka. “PAN tetap menggunakan sua-ra terbanyak, selain tentunya 30 persen secara otomatis,” sing-kat wakil ketua DPW PAN Sulut, Farid Lauma, menjawab wartawan kemarin.
Sedangkan bagi Partai Golkar (PG) yang ngotot menerapkan suara terbanyak, mengaku kalau persoalan tersebut tidak menjadi kendala. Pasalnya, PG telah me-masukan ke KPU surat perjanjian yang ditandatangani para Caleg, siap mundur jika tidak mampu meraih suara 30 persen atau suara terbanyak. Dan semua Caleg sudah menandatangani perjanji-an yang dikuatkan dengan me-terai. “Intinya, Caleg tersebut siap mundur jika tidak mampu meraih suara terbanyak meskipun Caleg tersebut berada di nomor urut atas. Kalau Caleg di nomor urut bawah yang paling banyak suara dengan Caleg di nomor urut atas, maka kita harus obyektif melihat, dan menempatkan Caleg paling banyak suara itu yang duduk di legislatif,” terang ketua DPD PG Sulut, Jimmy Rimba Rogi SSos belum lama ini.(edwe)

Terakhir Diupdate ( Sabtu, 18 Oktober 2008 09:07 )
 

Tampilan Cetak

Pengunjung

Terdapat 1 Tamu online