| Syarat 20% Kursi Jadi Titik Temu |
|
|
|
| Oleh Deydi Mokoginta |
| Rabu, 15 Oktober 2008 04:55 |
|
SYARAT dukungan 20% kursi di DPR bakal menjadi titik temu yang mengakhiri polemik soal syarat pengajuan capres/ca-wapres dalam RUU Pilpres. Sinyalemen ini muncul dari pandangan sejumlah ketua dan anggota fraksi di DPR yang ditemui secara terpisah, Senin (13/10) lalu, di Jakarta. Rapat lobi antara pemerintah dan DPR kembali dilanjutkan Rabu (15/10) hari ini guna mem-bahas dua pasal krusial dalam RUU Pilpres. Kedua pasal kru-sial itu, yakni soal syarat penga-juan capres/cawapres dan tidak bolehnya calon terpilih merang-kap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Syaifuddin menawarkan solusi untuk syarat pengajuan capres/cawapres harus oleh partai politik. Atau gabungan partai politik yang meraih 20 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional di pemilu legislatif. “De-ngan solusi ini, fraksi pendukung syarat 15 persen kursi atau 20 persen suara bisa menaikkan ang-kanya, sedangkan fraksi yang bertahan di syarat 25 - 30 persen kursi atau suara bisa turun pada angka yang lebih moderat, yaitu di 20 persen kursi atau suara,” katanya. Lukman menyebutkan, Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Demokrat (FPD) sudah menunjukkan sinyal bersedia mencapai titik temu di angka 20 persen kursi. Anggota FPG yang juga Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyildan Baldan mengatakan, fraksinya pa-da dasarnya setuju menurunkan angka prosentasi syarat penga-juan capres/cawapres demi mencapai titik temu antarfraksi. “Cuma masalahnya dalam rapat lobi, fraksi-fraksi belum ada yang ngomong konkret soal usul titik temu. Pak Lukman itu baru bicara di media, tapi angka 20 persen belum pernah ditawarkan di forum lobi,” ujar Ferry yang ditemui usai rapat tim perumus dan sinkroni-sasi RUU Pilpres, Senin, di Gedung MPR/DPR, Senayan. Dia mengakui usul 20 persen kursi, adalah jalan tengah untuk mencapai titik temu. “Tapi semua tergantung fraksi, dan jika titik temu ingin tercapai, semua fraksi harus mau bergerak dari posisi-nya,” katanya. Senada dengan Ferry, anggota FPDI-P Yasonna Laoly mengatakan, fraksinya juga bersedia menurunkan syarat dukungan capres/cawapres tapi bermain pada angka 20 - 30 persen kursi atau suara. “Kita inginkan fraksi-fraksi yang mendukung syarat 15 persen kur-si atau 20 persen suara, menaikkan lagi prosentase angkanya,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres ini. Anggota Pansus RUU Pilpres dari Fraksi Partai Keadilan Sejah-tera Agus Hermanto mengakui, fraksinya pun membuka diri pada kemungkinan menyepakati angka jalan tengah untuk capai titik temu. “Tapi kita masih tetap ingin syarat 15 persen kursi atau 20 suara sah nasional yang mestinya di- akomodasi mengingat ini adalah UU Pilpres yang lama (UU No 23/2003) yang belum sempat dilaksanakan. Sebaiknya kita laksanakan dulu UU lama ini, jika memang ada kelemahan baru kita rubah lagi,” katanya. Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengatakan, sejauh ini fraksinya masih tetap bertahan pada angka 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional untuk syarat pengajuan capres/cawapres oleh parpol atau gabungan parpol. “Dengan angka 15 persen, sebenarnya kita sudah menaikkan enam kali lipat dari pemilu 2004,” katanya. Ketua Fraksi PKS Machfud Sidiq memperkirakan kesepakatan syarat pengajuan capres/cawapres akan berada pada angka 20 persen kursi atau suara. “Saya kira memang harus ada titik temu, dan angka moderat yang mungkin bisa disepakati adalah 20 persen kursi,” ujarnya. Rapat tim perumus dan sinkroni-sasi pasal-pasal dalam RUU Pilpres dilanjutkan hari ini.(spem) |
| Terakhir Diupdate ( Rabu, 15 Oktober 2008 05:16 ) |




